Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Asisten Ahli

Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen.

Mekanisme dan persyaratan pengusulan jafung bagi anda para dosen baru dengan pendidikan minimal S2, mekanisme dan persyaratan semuanya pengacu kepada peraturan Dikti. Berikut persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen yang masih berlaku saat ini

PERSYARATAN  USULAN JABATAN  FUNGSIONAL  AKADEMIK  DOSEN
PERSYARATAN AKADEMIK :
  1. Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi harus mempunyai ijin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk perguruan tinggi agama memiliki ijin pendirian dari Kementerian Agama, serta Program Studinya harus terakreditasi (A, B maupun C);
  2. ljazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
  1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur);
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir;
  3. Fotocopy ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2  serta  S-3  (bagi yang telah memiliki) dilegalisir;
  4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A), beserta data pendukungnya;
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli;
  7. Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C), beserta data pendukungnya;
  8. Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D), beserta data pendukungnya;
  9. Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir);
  10. Nilai Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS;
  11. Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs. (Format Terlampir);
  12. Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
  13. Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI;
  14. Fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat);
  15. Fotocopy SK Tugas Belajar/SK Izin Belajar (untuk dosen yang sedang studi lanjut);
  16. Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
  17. Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk.);
  18. Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru (bagi dosen PNS dpk.);
  19. Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk.);
  20. Print Out NIDN dari laman forlap.dikti.go.id;
PERSYARATAN KARYA ILMIAH :
  1. Karya ilmiah dapat ditelusuri secara online pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI. Karya ilmiah yang dipublikasikan secara online harus bisa dibuka secara full text, tidak abstract
  2. Karya ilmiah yang diusulkan (Jurnal/Prosiding/Majalah/Buku) harus asli.
  3. Melampirkan Asli Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang Atau Peer Review Karya Ilmiah (terutama untuk kenaikan JFA Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar (Format Terlampir);
  4. Melampirkan cek Plagiasi atau Similarity
  5. Diusahakan artikel memiliki DOI.
PERSYARATAN KHUSUS :
Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli :
  1. Memiliki Ijazah Magister/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi PNS atau setara dengan Asisten Ahli 150 untuk Dosen Tetap Yayasan;
  3. Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada masyarakat;
  6. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
  8. Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.
Cara menghitung KUM bisa dilihat disini

No comments for "Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Asisten Ahli"