Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat Program Kemitraan Masyarakat SIMLIBTABNAS


Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat
Dosen yang akan menyampaikan usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus mempunyai akun di Simlitabmas. Selanjutnya, pengusul harus masuk (login) untuk mengisi data secara online sebagaimana tahapan berikut.

I. IDENTITAS
a. Identitas Ketua Pengusul
  1. NIDN/NIDK
  2. Nama pelaksana
  3. Pangkat dan Jabatan
  4. Isian curriculum vitae (CV) dengan menunjukkan riwayat data pengusul berupa isian data publikasi dan perolehan KI. Riwayat data pengusul dapat berupa ID pengusul atau tautan/link/URL yang berisikan rekam jejak pengusul yang tercantum di lembaga pengindek nasional atau internasional secara daring (Sinta, Scopus, Thompson, Google Scholar, Microsoft Academic, dll.). Rekam jejak pengusul dapat juga ditunjukkan dalam bentuk daring lainnya, misalnya personal webpage.
  5. Isian ID Sinta
  6. Isian anggota pengusul, seperti isian 1-5 di atas
b. Identitas usulan
  1. Judul pengabdian kepada masyarakat
  2. Skema pengabdian kepada masyarakat yang dipilih oleh pengusul
  3. Tahun usulan dan lama pengabdian kepada masyarakat
  4. Biaya yang diusulkan di tahun berjalan
  5. Total biaya pengabdian kepada masyarakat
  6. Target capaian luaran pengabdian kepada masyarakat
c. Lembaga Pengusul
  1. Nama unit lembaga pengusul
  2. Pebutan jabatan unit
  3. Nama Pimpinan
  4. NIP/NIK pimpinan
II. RINGKASAN
Ringkasan usulan maksimal 500 kata yang memuat permasalahan, solusi dan target luaran yang akan dicapai sesuai dengan masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat. Ringkasan juga memuat uraian secara cermat dan singkat rencana kegiatan yang diusulkan dan ditulis dengan jarak satu spasi.

III. PENDAHULUAN
Bagian pendahuluan maksimum 2000 kata yang berisi uraian analisis situasi dan permasalahan. Deskripsi lengkap bagian pendahuluan pada masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada Simlitabmas.

IV. SOLUSI PERMASALAHAN
Bagian ini maksimum terdiri atas 1500 kata yang berisi uraian semua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara sistematis. Deskripsi lengkap bagian solusi permasalahan untuk masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada Simlitabmas.

V. METODE PELAKSANAAN 
Metode pelaksanaan maksimal terdiri atas 2000 kata yang menjelaskan tahapan atau langkah-langkah dalam melaksanakan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan mitra. Deskripsi lengkap bagian metode pelaksanaan untuk masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada Simlitabmas. Pada bagian ini wajib mengisi uraian kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim pengabdian kepada masyarakat.

VI. LUARAN DAN TARGET CAPAIAN
Pada bagian ini, pengusul wajib mengisi luaran wajib dan tambahan, tahun capaian, dan status pencapaiannya. Sama halnya seperti pada luaran penelitian, luaran publikasi pengabdian kepada masyarakat yang berupa artikel diwajibkan menyebutkan nama jurnal yang dituju dan untuk luaran berupa buku harus mencantumkan nama penerbit yang dituju.

VII. ANGGARAN 
Justifikasi anggaran disusun secara rinci sesuai dengan format yang langsung diisikan melalui Simlitabmas.

VIII. JADWAL 
Jadwal pengabdian kepada masyarakat disusun sesuai isian pada pengusulan di Simlitabmas.

IX. DAFTAR PUSTAKA 
Daftar pustaka disusun dan ditulis berdasarkan sistem nomor sesuai urutan pengutipan. Hanya pustaka yang disitasi pada usulan pengabdian kepada masyarakat yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.

X. PERSETUJUAN ATAU PERNYATAAN MITRA
Persetujuan atau pernyataan mitra dengan format bebas yang telah disahkan oleh mitra dengan tanda tangan pimpinan mitra dan cap di atas meterai Rp. 6000 kemudian disimpan dan disisipkan dalam bentuk file PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1MB.

XI. GAMBARAN IPTEK
Bagian ini berisi uraian maksimal 500 kata menjelaskan gambaran iptek yang akan dilaksanakan pada mitra.

XII. PETA LOKASI
Bagian ini berisikan peta lokasi mitra yang dilengkapi dengan penjelasan jarak mitra dengan PT pengusul.

XIII. PROSES PERSETUJUAN USULAN
Pengusulan diakhiri dengan konfirmasi pengiriman (submission) oleh pengusul yang selanjutnya dilakukan persetujuan (approval) oleh pimpinan unit (LPM/LPPM atau sebutan lainnya). Pengusul akan mendapatkan konfirmasi dari Simlitabmas apabila usulannya sudah lolos administrasi dan disetujui oleh pimpinan unit. Pimpinan unit dapat membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelayakan administrasi yang dimaksud. Jika dinilai usulan tidak layak dengan alasan yang cukup kuat misalkan terjadi duplikasi usulan, tidak sesuai dengan renstra PT untuk skema desentralisasi, atau plagiasi usulan, maka pimpinan unit dapat tidak menyetujui usulan dengan memberikan alasan yang dilaporkan melalui Simlitabmas.

Program Kemitraan Masyarakat 
Pendahuluan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Risbang Kemenristekdikti mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat memecahkan masalah, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan sasaran yang tidak tunggal. Hal-hal inilah yang menjadi alasan dikembangkannya program Program Kemitraan Masyarakat (PKM). 

Khalayak sasaran program PKM adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi; 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan; dan 3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa). 

Khalayak sasaran (mitra) masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti: kelompok perajin, kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok ternak, yang setiap anggotanya memiliki karakter produktif secara ekonomis. Mitra sasaran industri rumah tangga (IRT) dengan kepemilikan usaha bersifat individu/perseorangan disyaratkan mempunyai karyawan minimal 4 orang di luar anggota keluarga. Mitra sasaran yang mengarah pada bidang ekonomi produktif disyaratkan merupakan kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 orang, seperti kelompok dasawisma, pokdarwis, kelompok PKK, kelompok pengajian, kelompok ibu-ibu rumah tangga dan lain-lain. 

Mitra sasaran masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi misalnya sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan lain sebagainya.

Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PKM, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen usaha dan pemasaran. Untuk kegiatan yang tidak bermuara pada bidang ekonomi, wajib mengungkapkan rinci permasalahan yang diprioritaskan untuk diselesaikan seperti peningkatan pelayanan, peningkatan ketentraman masyarakat, memperbaiki/membantu fasilitas layanan dan lain-lain. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada mitra PKM baik mitra produktif secara ekonomi, mengarah ke produktif ekonomi dan mitra tidak produktif/sosial harus terdiri dari 2 bidang kegiatan yang membutuhkan kepakaran yang berbeda. 

Tujuan Kegiatan 
Tujuan PKM sebagai berikut: 
a. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial; 
b. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan 
c. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill).

Luaran Kegiatan 
Luaran wajib PKM sebagai berikut: 
a. satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional; 
b. satu artikel pada media massa cetak/elektronik; 
c. video kegiatan; dan 
d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalah yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11. Luaran tambahan PKM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas. 

Kriteria Kegiatan 
Kriteria PKM sebagai berikut: 
a. iptek yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai; 
b. PKM adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan delapan bulan; 
c. usulan dana maksimum Rp50.000.000; 
d. memiliki satu mitra sasaran; 
e. melibatkan dua mahasiswa; 
f. permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua bidang masalah yang membutuhkan kepakaran yang berbeda; dan 
g. jarak dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 km. 

Persyaratan Pengusul 
Persyaratan pengusul PKM sebagai berikut: 
a. pengusul memiliki kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal dua kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain; 
b. pengusul hanya boleh melaksanakan PKM sebanyak tiga kali sebagai ketua; dan 
c. tim pelaksana maksimum tiga orang ( satu ketua dan dua anggota).

Sumber: Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII

No comments for "Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat Program Kemitraan Masyarakat SIMLIBTABNAS"