Skema Penelitian Selain PDP

*PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL*
*1. Skema Penelitian Dasar (PD)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional AA, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya L
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author*
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*2. Skema Penelitian Terapan (PT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal L
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author, atau minimal memiliki 1 KI status terdaftar*
Memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan kesediaan bekerjasama dalam penelitian.
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*3. Skema Penelitian Pengembangan (PP)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal L
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 5 artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author atau minimal memiliki 1 KI status granted*
Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan.
Anggota pengusul 1-2 orang.
3 tahun

*4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP)*
Ketua pengusul memiliki jabatan fungsional AA atau belum memiliki jabatan fungsional.
Anggota pengusul 1-2 orang.
Pengusul hanya boleh mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua atau anggota.
1 tahun

*5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)*
Tim Peneliti Pengusul (TPP) terdiri atas ketua dan maksimum 2 orang anggota.
TPP berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional maksimum L
Tim Peneliti Mitra (TPM) bukan merupakan tempat TPP menempuh pendidikan terakhir.
Klaster kinerja penelitian Perguruan tinggi TPM harus lebih tinggi dari perguruan tinggi TPP.
TPP dan TPM harus berasal dari PT yang berbeda
TPM terdiri atas 1 ketua dan 1 anggota, keduanya berpendidikan S-3.
*Ketua peneliti TPM minimal mempunyai 5 publikasi pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author atau satu KI terdaftar*
Usulan penelitian dibuat secara bersama antara TPP dan TPM.
2 tahun

*6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS)*
*Penelitian Tesis Magister (PTM)*
Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3).
Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing dan 2 orang mahasiswa magister bimbingannya.
1 tahun

*Penelitian Disertasi Doktor (PDD)*
Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3), dan mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor dari dalam dan/atau luar negeri, baik program doctor by course maupun doctor by research.
*Ketua pengusul memiliki pengalaman publikasi minimal 2 artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi*
Anggota tim terdiri atas co-promotor dan 1 orang mahasiswa doktor bimbingannya.
1-2 tahun

*Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)*
Ketua pengusul adalah promotor dari mahasiswa program PMDSU yang masih aktif dan sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, dan sedang menempuh kuliah di Semester 2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan.
*Ketua pengusul memiliki h-index ≥ 2 yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi dan memiliki rekam jejak penelitian yang sangat baik*
Anggota pengusul adalah co-promotor, dengan pembagian tugas yang jelas antara tim pengusul yang terlibat serta disetujui oleh yang bersangkutan.
3 tahun

*Penelitian Pasca Doktor*
Ketua pengusul adalah dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal LK dan memiliki h-index ≥ 3 untuk bidang sain dan teknologi, h- index ≥ 2 untuk bidang sosial (h-index dari lembaga pengindeks internasional bereputasi).
*Peneliti pasca doktor harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi dan lulus paling lama 3 tahun pada saat pengusulan*
Peneliti pasca doktor mendapatkan izin dari pimpinan institusi tempat bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pasca doktor.
Peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pasca doktor.
Topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu peneliti pasca doktor dan kepakaran peneliti pengusul.
2 tahun

*PENELITIAN DESENTRALISASI*
*1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor.
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau 2 artikel di jurnal nasional terakreditasi*
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*2. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)*
Ketua pengusul S3 dengan minimal jabatan fungsional AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya L
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau 2 atikel di jurnal nasional terakreditasi atau minimal memiliki 1 KI status terdaftar*
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*3. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya L
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 5 artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki 1 KI status granted*
Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan.
Anggota pengusul 2-3 orang.
3 tahun

*PENELITIAN PENUGASAN*
*1. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional L
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal 7 artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki 1 KI status granted*
Anggota pengusul minimal 3 orang.
3 tahun

*2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 sesuai keahlian dalam rumpun ilmu bidang strategis yang ditugaskan dengan minimal jabatan LK
*Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi berupa artikel di database terindeks bereputasi sekurang-kurangnya 2 artikel*
Anggota pengusul 2-5 orang.
1 tahun

No comments for "Skema Penelitian Selain PDP"