Ketentuan baru KEMENPANRB tentang Akreditasi PT dan Prodi


Keluhan masyarakat berkaitan dengan persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) ditanggapi positif oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).
Beratnya syarat tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat peserta CPNS tahun 2018, akibatnya sebagian masyarakat urung untuk mengikuti seleksi CPNS dikarenakan pada saat kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti.
Menanggapi hal tersebut KEMENPANRB dengan cepat merespon dan melakukan perubahan ketentuan terkait akreditasi PT dan Prodi agar masyarakat tidak dirugikan.
Keputusan ini ditetapkan melalui Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan",
menjadi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  dan/atau  Kementerian  Agama,  dan  lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".
Berdasarkan ketentuan tersebut maka akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, ini bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi bisa dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT.
Pada akreditasi PT dan Prodi, ketentuan KEMENPANRB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal kesepakatan daerah apakah mau dilengkapi keduanya atau salah satu saja. Khusus untuk Kabupaten Tanah Datar, mengikuti ketentuan awal pengumuman bahwa calon peserta tetap melengkapi keduanya (Akreditasi PT dan Prodi pada saat kelulusan atau akreditasi saat ini yang masih berlaku). Demikian informasi terkait akreditasi, semoga informasi ini dapat mencerahan bagi calon pelamar CPNS 2018.

Download Permenpan sebelumnya: https://tinyurl.com/permenpan36-18-lama

Download Permenpan perubahan: https://tinyurl.com/permenpan36-2018-perubahan.

No comments for "Ketentuan baru KEMENPANRB tentang Akreditasi PT dan Prodi"