Salinan Peraturan Akreditasi Jurnal Tahun 2018 (bag1)


PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
  2. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
  3. Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  4. Asesor adalah seorang atau sekelompok orang yang melakukan penilaian atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2

Jurnal Ilmiah dapat:
  1. diterbitkan oleh perguruan tinggi, organisasi profesi, kementerian,lembaga lembaga penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, lembaga pendidikan, perusahaan penerbitan, dan/atau badan usaha; dan/atau
  2. berafiliasi dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, kementerian, lembaga lembaga penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, lembaga pendidikan, dan/atau badan usaha.
Pasal 3

Jurnal Ilmiah berfungsi:
  1. meregistrasi kegiatan kecendekiaan;
  2. mengarsipkan temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuan;
  3. mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah;
  4. mendiseminasikan hasil kegiatan kecendekiaan;
  5. mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
  6. melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.
Pasal 4

(1) Jurnal Ilmiah paling sedikit memenuhi syarat:
  1. memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, didasarkan dan/atau teknologi, pada hasil telaahan dan/atau penelitian, yang seni yang perekayasaan, mengandung temuan dan/ tau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat;
  2. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. melibatkan mitra bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
  4. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  5. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
  6. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
  7. terbit sesuai dengan jadwal; dan
  8. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
(2) Kementerian dapat memberikan dukungan infrastuktur
untuk pemenuhan syarat Jurnal Ilmiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf h.

Pasal 5

(1) Jurnal Ilmiah dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a. mutu dan relevansi Jurnal Ilmiah; dan
b. daya saing Indonesia.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Proses Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringkat 1 (satu) dengan nilai (n), 85 (delapan puluh lima) ≤ n ≤ 100 (seratus);
b. peringkat 2 (dua) dengan nilai (n), 70 (tujuh puluh) ≤ n < 85 (delapan puluh lima);
c. peringkat 3 (tiga) dengan nilai (n), 60 (enam puluh) ≤ n < 70 (tujuh puluh);
d. peringkat 4 (empat) dengan nilai (n), 50 (lima puluh) ≤ n < 60 (enam puluh);
e. peringkat 5 (lima) dengan nilai (n), 40 (emapt puluh) ≤ n < 50 (lima puluh); dan
f. peringkat 6 (enam) dengan nilai (n), 30 (tiga puluh) ≤ n < 40 (empat puluh).
(3) Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
(4) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

  1. Pengelola Jural Ilmiah harus mengajukan permohonan Akreditasi ulang sebelum masa berlaku hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah berakhir.
  2. Dalam hal Kementerian belum menerbitkan Akreditasi berdasarkan permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 8

  1. Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Apabila berdasarkan hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jurnal Ilmiah menunjukkan peningkatan mutu, Direktur Jenderal dapat menaikkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penurunan mutu Jurnal Ilmiah, Direktur Jenderal dapat memberikan teguran tertulis, menurunkan peringkat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.

No comments for "Salinan Peraturan Akreditasi Jurnal Tahun 2018 (bag1)"