Salinan Peraturan Akreditasi Jurnal Tahun 2018 (bag2)



PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 9

(1) Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pengarah merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Pengarah, ketua, dan sekretaris Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengarah tim Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu Direktur Jenderal.
(6) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah diketuai oleh direktur yang memfasilitasi Jurnal Ilmiah.
(7) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh sekretaris yang memimpin sekretariat tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(8) Sekretaris dijabat oleh pejabat yang membidangi Jurnal Ilmiah.
(9) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat berasal dari instansi pembina karir dosen, instansi pembina karir peneliti, instansi pembina karir perekayasa, dan instansi pembina karir jabatan fungsional lainnya. (10) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh Asesor dalam melakukan Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian; dan
b. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur dalam melaksanakan tugas.
(4) Asesor diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 11

(1) Asesor dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan.
(2) Selain karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asesor dapat diberhentikan apabila Asesor yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d. melanggar etika ilmiah;
e. tidak sehat jasmani dan rohani;
f. tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu 1(satu) tahun; atau
g. tidak aktif dalam kegiatan publikasi ilmiah.

Pasal 12

Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diakui dan diterbitkan sertifikat oleh Kementerian, sepanjang masih berlaku masa akreditasinya.

Pasal 13

Hasil Akreditasi Jurnal ilmiah yang ditetapkan Tim Akreditasi digunakan oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional untuk melakukan penilaian substansi artikel.

Pasal 14

(1) Jurnal Ilmiah yang terakreditasi dapat disimpan dalam sistem repositori nasional.
(2) Jurnal Ilmiah yang tersimpan dalam sistem repositori nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan pengetahuan untuk sesuai kepentingan dengan ketentuan manajemen peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018

No comments for "Salinan Peraturan Akreditasi Jurnal Tahun 2018 (bag2)"