Serba serbi Mengenai Hak Kekayaan Inteletual (HKI)
APA ITU PATEN?
Istilah
"paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan
bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak
kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah
salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.
APA SAJA YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DIPATENKAN?
Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:- BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru;
- MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif;
- DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.
- pengumuman/penggunaan/pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba;
- berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun;
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Karena ada pengecualan paten terhadap mahluk hidup inilah maka perlindungan terhadap varietas tanaman baru hasil pemuliaan diselenggarakan tersendiri melalui Hak PVT.
BAGAIMANA TATACARA DAN PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH HAK PATEN?
Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search),
untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi
syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh
siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan
terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI,
maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan
juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan;
dan juga terhada dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah
yang terkait.
Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
Spesifikasi Paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
Pengajuan Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan kemampuan khusus untuk dapat menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten - terutama bagi yang belum berpengalaman - untuk memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.
Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
- Judul Invensi;
- Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
- Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
- Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
- Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
- Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
- Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
- Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Spesifikasi Paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
- Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
- Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
- Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
Pengajuan Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan kemampuan khusus untuk dapat menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten - terutama bagi yang belum berpengalaman - untuk memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.
WAKTU & BIAYA
Dari uraian sebelumnya, satu permohonan dari mulai penerimaan hingga pemberian paten bisa memakan waktu antara 3 hingga 6 tahun. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan permohonan paten dan memperoleh Tanggal Penerimaan 1 Oktober 2014, maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap Pengumuman paling cepat pada tanggal 1 April 2016. Masa Pengumuman akan berakhir pada 1 Oktober 2016. Jika pemohon segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif pada hari yang sama, maka paling lambat pemeriksaan paten akan diputus pada tanggal 1 Oktober 2019.Jika paten diberi, maka masa perlindungan akan berlaku 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan yaitu tanggal 1 Oktober 2014, dan berakhir tanggal 1 Oktober 2034. Selama permohonan masih dalam proses, pemohon dapat memproduksi invensi yang sedang dipatenkan tersebut, dan memberitahukan kepada pihak lain mengenai proses paten yang sedang berjalan - biasanya dengan mencantumkan istilah pending patent.
Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang melaksanakan invensi pemohon tanpa ijin selama paten belum diberi dan Sertifikat Paten belum terbit, namun saat setelah Hak Paten diberi Pemilik Paten dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran paten yang dilakukan sebelum Paten diberi. Dalam ilustrasi di atas, jika ada pihak lain yang melaksanakan invensi tanpa ijin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah paten diberi, maka Pemilik Paten bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten adalah :
- Biaya Permohonan sebesar Rp. 750.000,00 untuk Umum; atau Rp. 450.000,00 untuk UMKM, Lembaga Penelitian, atau Litbang Pemerintah;
- Jika Spesifikasi Lebih dari 30 lembar, maka setiap lembar tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,00;
- Biaya Pemeriksaan Substantif sebesar Rp. 2.000.000,00;
- Jika jumlah klaim lebih dari 10 klaim, maka setiap klaim tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,00.
sumber:https://www.hki.co.id/
No comments for "Serba serbi Mengenai Hak Kekayaan Inteletual (HKI)"
Post a Comment