Kewenangan dan Tugas LLDIKTI



Siaran Pers Kemenristekdikti

1. Nomor : 161/SP/HM/BKKP/IX/2018
*LLDikti Miliki Tugas dan Kewenangan Lebih Luas dan Strategis*
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Jika saat masih berbentuk Kopertis hanya melayani pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi swasta, saat ini LLDikti juga menaungi perguruan tinggi negeri di wilayahnya.
“Dengan diperluasnya tugas dan kewenangan LLDikti, Kemenristekdikti berharap peningkatan mutu perguruan tinggi akan berjalan lebih optimal, akreditasi prodi dan institusi dari PTN dan PTS akan menjadi lebih baik, penelitian di perguruan tinggi jumlahnya meningkat dan mutunya membaik,” ungkap Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo Suwignjo dalam Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sampai XIV, di Hotel Courtyard Marriot, Bandung (7/09/2018).
Patdono mengatakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi No 12/2012 akan dibentuk suatu lembaga yang membantu Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang ada di daerah-daerah melalui LLDikti. Kewenangan yang dimilikinya lebih besar tidak hanya pada perguruan tinggi swasta namun ke perguruan tinggi negeri, dibandingkan Kopertis yang hanya melakukan pengawasan dan pengendalian perguruan tinggi swasta saja.
Fungsi LLDikti mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi. Selain itu LLDikti juga memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan administrasi LLDikti.
“Karena aspek mutu mencakup semua standar pendidikan tinggi, maka tugas LLDikti juga menyangkut semua aspek pendidikan tinggi,” tambahnya.
Pembagian kewenangan ini memperjelas posisi Kemenristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya. LLDikti akan melaporkan pelaksanaan tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemenristekdikti sebagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait perguruan tinggi.
2. Nomor :  163  /SP/HM/BKKP/IX/2018
*Sesjen Ainun Na'im Dorong LLDikti Menerapkan Prinsip Efisiensi dan Resource Sharing*
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Na’im mendorong Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia menerapkan prinsip efisiensi dan “resource sharing” dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“LLDikti hendaknya menerapkan prinsip efisiensi dan “resource sharing”, misalnya dalam memenuhi layanan Penilaian Angka Kredit, LLDikti yang berdekatan dapat saling bekerjasama, membahas bersama dalam satu forum, dan menggunakan tenaga penilai independen yang sama pula,” jelas Ainun Na’im saat menutup Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sampai XIV di Hotel Courtyard Marriot, Bandung (7/09/2018).
Ainun menambahkan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 LLDikti juga harus peka terhadap perkembangan teknologi informasi dan memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan terhadap publik. LLDikti dapat membangun dan menggunakan sistem informasi berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap publik.
“Saya harap LLDikti dapat saling bekerjasama untuk membangun sistem informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan sistem tersebut bisa digunakan secara bersama,” imbuh Ainun.
Ainun menyampaikan bahwa LLDikti merupakan miniatur Kemenristekdikti, oleh karena itu diharapkan setiap LLDikti memahami dengan benar seluruh layanan Kemenristekdikti baik layanan beasiswa dan mutu akademik, layanan bagi pendidik, layanan kelembagaan, maupun layanan teknologi dan inovasi.
“Pelayanan yang diberikan kepada publik harus berkualitas dan memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Ainun mengingatkan bahwa pendidikan jarak jauh dan pendidikan berbasis daring merupakan suatu keniscayaan di Era Revolusi Industri 4.0.
Kemenristekdikti memberikan otonomi dan fleksibilitas lebih besar kepada perguruan tinggi sehingga mereka bisa lebih cepat merespon perubahan- perubahan teknologi maupun perubahan keadaan sosial ekonomi di masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Setiyo Hayati
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik
Kemenristekdikti

No comments for "Kewenangan dan Tugas LLDIKTI"